Bittime Jamin Keamanan Data dan Aset Pengguna, Terapkan Tri-Shield

Header Menu


Bittime Jamin Keamanan Data dan Aset Pengguna, Terapkan Tri-Shield

EditorVT
Selasa, 17 September 2024

Dokumentasi Bittime, Jamin Keamanan Data dan Aset Pengguna (Sumber: VRITIMES.com)

Jakarta, 13 September 2024 - PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) terus menjaga kualitas layanan dan menjamin keamanannya sebagai platform jual beli aset kripto yang resmi berlisensi di Indonesia demi kenyamanan pengguna.

Sebagai crypto exchange lokal yang berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bittime berkomitmen untuk melindungi keamanan platformnya dengan mengantongi sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 dan ISO/IEC 27017:2015. Dimana, saat ini Bittime juga sedang menjalankan audit ISO untuk terus memegang kedua sertifikasi tersebut.


Selain memenuhi standar sertifikasi ISO/IEC 27001:2022 dan ISO/IEC 27017:2015, Bittime juga menerapkan ‘Tri-Shield’, yaitu sistem keamanan berlapis yang melindungi, sekaligus menjamin aset pengguna Bittime. 


IT Manager Bittime, Yevonnael Andrew menjelaskan, Tri-Shield merupakan sistem keamanan yang mengimplementasikan tiga hal antara lain; Sistem Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan Teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature.



"Keamanan selalu menjadi prioritas utama kami di Bittime. Penerapan sistem Tri-Shield terbukti efisien dan efektif dalam melindungi aset pengguna kami selama ini,” ujar Yevon.


Yevon kemudian menjelaskan mekanisme penerapan Tri-Shield di Bittime guna memastikan keamanan maksimal dalam setiap proses penarikan dana. Berikut merupakan penjabaran proses Tri-Shield di Bittime.


Sistem Manajemen Risiko:


- Analisis multi-dimensi untuk setiap permintaan penarikan.
- Pemeriksaan IP login pengguna, riwayat transaksi, dan catatan deposit/penarikan.
- Deteksi dini dan pencegahan aktivitas mencurigakan.


Verifikasi Ketat


- Proses verifikasi menyeluruh untuk setiap permintaan penarikan.
- Verifikasi tanda tangan (signature) server di setiap tahap proses penarikanJika ada tanda tangan yang invalid dalam salah satu proses penarikan, maka penarikan akan dibatalkan.
- Memastikan keaslian setiap permintaan penarikan.


Teknologi MPC (Multi-Party Computation) Signature


- Penandatanganan final menggunakan MPC.
- Tidak ada pihak tunggal yang dapat menyelesaikan proses penandatanganan sendiri.
- Peningkatan signifikan dalam perlindungan terhadap potensi serangan.


Di tengah meningkatnya ancaman keamanan pada industri Web3, khususnya aset kripto, Bittime menegaskan bahwa sistem perlindungan yang diterapkan menjadi aspek penting guna menunjukkan komitmen juga standar keamanan bagi  setiap pelanggan maupun mitra.


CEO Bittime Ryan Lymn, menyatakan bahwa komitmen Bittime tidak hanya untuk menjadi platform jual beli aset kripto yang user friendly, melainkan juga menjadi sarana transaksi serta investasi aset kripto yang dapat dipercaya di Indonesia.


“Membangun kepercayaan pengguna dengan hanya mengantongi sertifikasi keamanan tentu tidak cukup untuk menjadi jaminan. Oleh karena itu, Bittime menerapkan sistem keamanan berlapis seperti Tri-Shield yang berguna melindungi aset pengguna. Kami berkomitmen untuk menjadi platform jual beli aset kripto, mengutamakan keamanan data dan aset pengguna,” pungkas Ryan.


Sebagai platform aset kripto lokal yang resmi memiliki izin Bappebti, Bittime bertekad untuk terus menjadi platform yang aman dan terpercaya. Oleh karena itu, Bittime mengimplementasikan sistem keamanan berlapis dan terus meningkatkan pemenuhan standar sertifikasi yang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan serta standarisasi yang berlaku.


Disclaimer


Investasi aset kripto mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bittime membuat informasi ini melalui riset internal perusahaan, tidak dipengaruhi pihak manapun, dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi.


Tentang Bittime


Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).

Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk memanfaatkan teknologi blockchain demi menghadirkan akses menuju kemerdekaan finansial yang adil bagi semua orang, terlepas dari lokasi atau posisi keuangan mereka.


Aplikasi Bittime bisa diunduh di Google Play dan App Store.


Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES